Fungsi, Tugas & Wewenang Customer Service Bank

Fungsi, Tugas & Wewenang Customer Service Bank

Customer Service merupakan suatu anggota berasal dari unit organisasi yang berada di front office yang bermanfaat sebagai sumber Info dan perantara bagi bank dan nasabah yang idamkan mendapatkan jasa-jasa layanan maupun produk produk bank. Sesuai bersama dengan fungsinya, Customer Service diharap¬kan dapat lakukan “One Stop Service”, bermakna nasabah memadai menghubungi anggota Customer Service saja di dalam berhubungan bersama dengan Bank. Selanjutnya Customer Service dapat menyatakan ataupun mengerja¬kan keperluan nasabah tersebut bersama dengan menghubungi anggota yang terkait. Hal ini dapat tingkatkan kepuasan nasabah karena mulai dapat kepentingannya dijalankan bersama dengan rasa penuh tanggung jawab dan tidak kudu berhubungan bersama dengan banyak orang untuk mencukupi kebutuhannya. Dalam kedudukannya sebagai centre & contact point pada bank bersama dengan nasabah, Customer Service harus¬lah sadar secara lazim dan luas bentuk-bentuk layanan jasa dan produk bank bersama dengan baik.
Kesem¬patan berhubungan bersama dengan nasabah yang memadai besar dapat dipergunakan secara efektif untuk tawarkan produk-produk bank lainnya di dalam rangka Cross Selling https://www.asetpintar.com/ .

(2) Fungsi Customer Service.
Berdasarkan manfaat tersebut diatas manfaat seorang costumer layanan dapat dijabarkan lebih lanjut di dalam kesehariaannya sebagai karyawan Bank, yang mana fungsi-fungsi tersebut adalah sebagai berikut:
• Front Line Officer
Keberadaan anggota costumer layanan berada di anggota depan suatu bank, maka costumer layanan menjadi cerminan penilaian layanan suatu bank.
• Liasson Officer
Customer Service adalah satu aparat yang menjadi perantara pada bank bersama dengan nasabah. Orang pertama yang dihubungi oleh nasabah sewaktu singgah ke bank adalah aparat costumer service, baik untuk menghendaki Info maupun untuk melak¬sanakan transaksi.
• Information Centre
Customer Service adalah salah satu personil yang bersama dengan enteng dihubungi oleh nasabah pada kesempatan pertama maka aparat costumer layanan menjadi pusat dan nara sumber informasi-informasi perihal produk dan jasa bank. Oleh sebab itu dituntut personil yang membawa ilmu dan wawasan yang memadai baik perihal industri perban¬kan tugas customer service bank .
• Salesman (penjual)
Berfungsi sebagai penjaja produk, bersama dengan menjajakan beragam produk yang tersedia pada bank, seperti beragam jenis tabungan, deposito, kredit serta sadar keluhan dan keberatan nasabah.
• Servicing (pelayanan)
Sesuai bersama dengan fungsinya costumer service, atas nama bank penerima dan menyambut baik kehadiran nasabah sesudah itu dapat mengerjakan keperluan nasabah sampai semua transaksinya dapat diram¬pungkan.
• Advisor/Konsultan
Dalam melayani nasabah tidak jarang pula aparat costumer layanan bersama dengan bekal ilmu dan wawasan yang bijak sehubungan bersama dengan rencana pengelolaan keuangan nasabah.
• Maintenance Customer (Pembinaan Nasabah)
Permasalahan pembinaan nasabah baru (solisitasi). Aparat costumer layanan adalah account assistant atau pembina bagi tiap-tiap account atau rekening nasabah non kredit. Hal ini merupakan perpanjan¬gan dan pengembangan manfaat ke-2 yaitu Liasson Officer.
• Handling Complaint
Unit costumer layanan apabila di dalam operasionaln¬ya, nasabah tidak puas, karena terdapat ketidakcocokkan atau kesepakatan, komplain dan lain-lain
sebagainya, maka adalah pas apabila orang pertama yang dihubungi adalah aparat costumer service. Dalam hal ini dituntut tidak saja dapat mengatasi keluhan dapat tapi juga diharapkan dapat meme¬cahkan kasus bersama dengan baik sebagai “trouble suiter”.

(3) Tugas Customer Service.
Selain miliki fungsi, seorang costumer layanan yang berada digaris depan bank (front office) juga miliki tugas. Tugas ini pada hakekatnya adalah penerapan berasal dari fungsi-fungsi yang udah disebutkan diatas dan tugas ini
nantinya yang dapat dilihat oleh nasabah di dalam kesibukan sehari-hari nantinya.
 Memberikan layanan kepada nasabah yang berkai¬tan bersama dengan pembukaan rekening tabungan, giro, pembukaan deposito, keinginan nasabah yang lainnya. Di samping itu mengimbuhkan Info sejelas bisa saja perihal beragam produk dan jasa yang idamkan diketahui dan diminati kepada nasabah atau calon nasabah.
 Menerima, melayani dan mengatasi problem yang disampaikan oleh nasabah sehubungan bersama dengan ketidakpuasan nasabah atas layanan yang diberi¬kan oleh pihak nasabah.
 Mengadministrasikan daftar hitam Bank Indonesia dan daftar rehabilitasi nasabah serta file nasa¬bah.
 Mengadministrasikan resi keinginan dan pengemba¬lian buku cek dan bilyet giro serta surat kuasa.
 Memberikan Info perihal saldo dan mutasi nasabah.
 Mengadministrasikan buku cek, bilyet giro, dan buku tabungan.
 Memperkenalkan dan tawarkan produk dan jasa yang tersedia dan yang baru sesuai bersama dengan keinginan dan keperluan nasabah.

(4) Wewenang Customer Service.
Sehubungan bersama dengan tugas dan manfaat berasal dari costumer service, maka seorang costumer servicepun miliki wewenang. Wewenang inilah yang merupakan wujud konkrit tugas secara lebih tertentu pada pekerjaan yang
diembannya yaitu merampungkan tiap-tiap pekerjaan dan tugas sampai tuntas bersama dengan baik (tidak tersedia yang terkait atau pending, tidak tersedia kasus yang timbul berasal dari pekerjaannya, jika memang hal itu terjadi diluar jangkauannya).

Adapun wewenang tersebut pada lain :
 Menyaksikan nasabah isi dan di tandatangani formulir, aplikasi, perjanjian-perjanjian.
 Melakukan penolakan keinginan pembukaan rekening bilamana tidak mencukupi persyaratan atau prosedur yang udah ditetapkan oleh Bank.
 Melakukan verifikasi tanda tangan customer.
 Melakukan penolakan keinginan buku bilyet giro dan cek apabila tidak mencukupi persyaratan.
 Melakukan penutupan rekening baik atas keinginan nasabah maupun karena karena lainnya berdasarkan prosedur intern bank.

Sehubungan bersama dengan wewenang Customer Service yaitu perihal penolakan keinginan pembukaan rekening bilamana tidak mencukupi persyaratan atau prosedur yang udah ditetapkan oleh Bank, maka di dalam hal ini udah dikeluarkan peraturan berasal dari Bank Indonesia, yaitu Peraturan Bank Indonesia No. 3/10/PBI/2001 tanggal 18 Juni 2001 perihal penerapan prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer Principles). Dimana peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dimaksudkan untuk mengecilkan risiko yang dihadapi Bank lebih-lebih berasal dari segi keuangan bank yaitu segi aktiva maupun passiva.

Leave a Comment